Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
Dana Desa tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Selama ini, Dana Desa kerap dipersepsikan besar dan mencapai miliaran rupiah. Namun, jika merujuk pada data resmi Lampiran Dana Desa Reguler 2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah data dan fakta penting yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berikut data dan faktanya:
- Besaran Dana Desa tahun 2026. Besaran Dana Desa tahun 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam UU APBN 2026, Dana Desa mendapatkan porsi Rp 60,6 triliun. Menurun dari tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun.
- Jumlah Desa Penerima Dana Desa 2026. Pada tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua: Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa reguler senilai Rp 25 triliun disalurkan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Sedangkan sisanya, digunakan untuk pembangunan KDMP.
- Tidak Ada Dana Desa di Atas Rp 1 Miliar. Salah satu fakta penting yang perlu diluruskan: tidak ada satu pun desa yang menerima Dana Desa Reguler di atas Rp 1 miliar pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana banyak desa yang menerima Dana Desa di atas Rp 1 miliar per tahun.
- Rata-Rata Dana Desa Secara Nasional. Total Dana Desa Reguler nasional tahun 2026 sebesar Rp 25 triliun. Dengan jumlah desa penerima sebanyak 75.265 desa, maka rata-rata Dana Desa nasional sekitar Rp 332 juta per desa per tahun.
- Mayoritas Desa Menerima Dana Desa di Kisaran Rp 300 Juta. Data menunjukkan bahwa nilai Dana Desa yang paling sering muncul adalah Rp 373.456.000,00. Angka ini muncul di banyak sekali desa di berbagai provinsi dan menjadi nilai dominan Dana Desa Reguler tahun 2026.
- Desa Sungai Jering Menerima Pagu Anggaran Sebesar Rp. 355.028.000
Fokus dan Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Selain mengatur soal besaran, Pemerintah Pusat juga mengatur prioritas penggunaan dan hal-hal yang dilarang dibiayai dengan Dana Desa 2026. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan disebutkan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa,
- Penguatan desa tangguh iklim dan bencana,
- Peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa,
- Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan ekonomi desa,
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih,
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai,
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.
Di sisi lain, Dana Desa 2026 dilarang digunakan untuk:
- Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD,
- Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota, Iuran jaminan sosial aparatur desa,
- Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta),
- Bimbingan teknis aparatur desa dan BPD,
- Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan,
- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Data dan fakta Dana Desa 2026 menegaskan bahwa Dana Desa adalah anggaran publik yang terbatas dan harus dikelola secara bijak. Dengan memahami besaran Dana Desa, perbedaan antardesa dan antarkabupaten, serta fokus dan larangan penggunaannya, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan bisa memastikan bahwa Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan warga.